PERATURAN
IKATAN MOTOR INDONESIA
NOMOR : 007/IMI/PI ORGAN/XI/2008
Tentang
PROSEDUR DAN PENATAAN
TANDA KEANGGOTAAN
Pasal 1 PENDAHULUAN
1. Peraturan Organisasi ini ditetapkan sebagai tindak lanjut dari ketentuan yang diamanatkan dalam Anggaran Dasar [ AD ] dan Anggaran Rumah Tangga [ ART ] IMI, khususnya Bab II Pasal 8 Ayat 2 ART IMI.
2. Yang dimaksud dengan Tanda Keanggotaan adalah dokumen tertulis yang diterbitkan oleh IMI dan diberikan kepada anggota IMI sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah disahkan menjadi anggota IMI sesuai dengan status, identitas, masa berlaku dan ketentuan ketentuan lain yang tercantum didalamnya.
3. Tanda Keanggotaan untuk Anggota Biasa, Anggota Perorangan, dan Anggota Kehormatan diterbitkan dalam bentuk kartu yang disebut sebagai Kartu Tanda Anggota [ KTA ].
4. Tanda Keanggotaan untuk Anggota Asosiasi diterbitkan dalam bentuk piagam tanda Anggota Asosiasi yang disebut sebagai Tanda Anggota Asosiasi [ TAA ].
5. Klub sebagai wadah dari Anggota Biasa IMI wajib mendaftarkan diri melalui IMI Provinsi dimana Klub berdomisili, untuk kemudian menerima bukti terdaftar dalam bentuk Tanda Klub Terdaftar [TKT].
6. Penerbitan Tanda Keanggotaan dilakukan dan dikoordinasikan oleh Pengurus Pusat IMI, sedangkan distribusinya dilakukan oleh Pengurus Provinsi beserta Klub - klub anggotanya.
Pasal 2
PROSEDUR PENERBITAN TANDA KEANGGOTAAN
Prosedur penerbitan tanda keanggotaan ditetapkan sebagai berikut :
1. Formulir pendaftaran anggota/calon anggota dikeluarkan oleh Pengurus Pusat IMI dan distribusinya kepada anggota/calon anggota dalam suatu Provinsi dikoordinasikan oleh Pengurus Provinsi IMI.
2. Pengurus Pusat IMI menetapkan dan memberi contoh formulir isian untuk pendaftaran kepada setiap anggota/calon anggota IMI, bentuk formulir anggota sebagai mana dicantumkan dalam di lampiran I Peraturan Organisasi ini.
3. Formulir Pendaftaran anggota IMI terdiri dari :
a. Lembaran pertama berupa isian yang memuat tentang pernyataan setuju pada, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan - ketentuan organisasi IMI dan identitas dari anggota/calon anggota, dan merupakan arsip bagi Pengurus Provinsi IMI.
b. Lembaran kedua berupa tindasan dari isian lembaran pertama yang setelah diisi dan ditandatangani dikembalikan kepada anggota/calon anggota yang mendaftar.
4. Formulir pendaftaran yang diterima, baik oleh anggota yang sudah terdaftar maupun calon anggota baru, wajib diisi untuk selanjutnya dikembalikan kepada Pengurus Provinsi IMI untuk mendapatkan rekomendasi guna mendapatkan penetapan dari PP.IMI.
5. Pengurus Pusat IMI akan memeriksa kelengkapan formulir anggota yang dikirim oleh anggota/calon anggota untuk menentukan keabsahan dan kelengkapannya sesuai dengan ketentuan IMI.
6. Kepada anggota/calon anggota yang telah memenuhi persyaratan, Pengurus Pusat IMI akan menerbitkan Tanda Keanggotaan dengan Nomor Induk Anggota IMI [ NIA - IMI ] dan Sistem penomoran anggota IMI sebagaimana diatur dan disertakan dalam lampiran II Peraturan Organisasi ini.
Pasal 3
PENATAAN TANDA KEANGGOTAAN
1. Dalam rangka konsolidasi dan keseragaman bentuk Tanda Keanggotan, maka yang berhak menerbitkan Kartu Tanda Anggota [ KTA ], Tanda Anggota Asosiasi [ TAA ] dan Tanda Klub Terdaftar [ TKT ] IMI, adalah Pengurus Pusat IMI.
2. Kartu Tanda Anggota [ KTA ], Tanda Anggota Asosiasi [ TAA ] dan Tanda Klub Terdaftar [ TKT ] IMI, memuat Identitas, Status, Masa berlaku dan ketentuan ketentuan lainnya.
3. Kartu Tanda Anggota [ KTA ] dan Tanda Anggota Asosiasi [ TAA ] diterbitkan setelah ditanda tangani oleh Ketua Umum PP IMI.
4. Tanda Klub Terdaftar [ TKT ] diterbitkan setelah ditanda tangani oleh Ketua Umum PP IMI dan Ketua Pengda tempat Klub berdomisili.
5. Bentuk dan ukuran standar Tanda Keanggotaan adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Organisasi ini.
Pasal 4
MASA BERLAKU TANDA KEANGGOTAAN
1. Masa berlaku Kartu Tanda Anggota [ KTA ] untuk :
a. Anggota Biasa dan Anggota Perorangan adalah sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berjalan dan dapat diperpanjang sekaligus sepanjang
panjangnya 3 [ tiga ] tahun apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan PP.IMI.
b. Anggota kehormatan adalah sesuai dengan penetapannya atau sepanjang panjangnya sampai seumur hidup.
2. Masa berlaku Tanda Anggota Asosiasi [ TAA ] adalah sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berjalan dan dapat diperpanjang sekaligus sepanjang panjangnya 3 (tiga) tahun apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan PP.IMI.
3. Masa berlaku Tanda Klub Terdaftar [ TKT ] adalah sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berjalan dan dapat diperpanjang oleh IMI - Provinsi apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan PP.IMI.
Pasal 5
PELAPORAN, KOORDINASI DAN PENGEMBANGAN
TANDA KEANGGOTAAN
1. Pengurus Provinsi sekurang - kurangnya 3 [ tiga ] bulan sekali wajib menyampaikan laporan berkala kepada Pengurus Pusat mengenai perkembangan keanggotaan diProvinsinya guna dikoordinasikan dengan Pusat Data Keanggotaan di PP.IMI.
2. Guna memperluas manfaat Tanda Keanggotaan IMI, Pengurus Provinsi sekurang - kurangnya 6 [ enam ] bulan sekali wajib memberikan 5 [ lima ] fasilitas baru dari mitra usaha yang ada diProvinsinya yang memberikan potongan harga [ discount ] bagi pemegang Kartu Tanda Anggota [ KTA ] IMI.
3. Pengurus Pusat IMI sekurang kurangnya 6 [ enam ] bulan sekali akan menyampaikan data keanggotaan IMI disertai dengan daftar fasilitas dari mitra usaha yang memberikan potongan harga [ discount ] bagi pemegang Kartu Tanda Anggota [ KTA ] IMI. Penyampaian data secara nasional ini dapat dilakukan secara tertulis kepada IMI Provinsi maupun melalui website IMI yang dapat diakses oleh seluruh Anggota IMI.
Pasal 6
PENUTUP
Peraturan Organisasi ini merupakan Peraturan IMI dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan melalui ketetapan Rapat Kerja Nasional dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta Pada Tanggal : 20 Nopember 2008