Selasa, 15 April 2014

[INFO]

POLISI TIDAK BERHAK MENILANG PAJAK MOTOR/MOBIL

YANG MATI..!

Hal ini dibenarkan oleh Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, “Masalah pajak bukan urusan polisi, tapi Dispenda.
Kalau masalah pajak polisi tdk berhak Menilang, ”Bahkan, seandainya pembayar pajak yang telat ini pas kena razia di jalanan umum, polisi tetap tidak bisa berbuat apa-apa.
“Kalau semua surat lengkap dan gak ada masalah, ya' gak bisa ditilang” ucapnya. Jika si polisi tetap mengambil tindakan menilang, Djoko menyarankan agar si pengendara mengajukan komplain secara resmi.
Pengendara bisa mencatat NAMA POLISI yang tertera di seragam dan melaporkan kepada yang berwenang. Kalau pakai rompi,suruh buka rompinya,jgn lupa DICATAT NAMANYA.
Kalo tetep ngotot,minta pd polisi tsb Peraturannya,pasal berapa? Minta menunjukkan, kalau gak bisa jangan mau! Soalnya telat bayar pajak itu sudah ada sanksi tersendiri yaitu DENDA..
dan itu urusan dinas pendapatan daerah (dispenda)

Share ya jika menurut anda Info ini bermanfaat Agar masyarakat tidak dibodohi OKNUM NAKAL ..
Penting bagi yang suka jalan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar